Serikat Buruh Kritik Temuan Ombudsman RI Soal BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru

Serikat Buruh Kritik Temuan Ombudsman RI Soal BPJS Ketenagakerjaan

Temuan Ombudsman RI terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya kasuistik, bukan persoalan yang bersifat masif dan sistemik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Belum lama ini, Ombudsman RI merilis dugaan maladministrasi dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya 3 bentuk maladministrasi. BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait direkomendasikan untuk melakukan sejumlah perbaikan.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/7/2022) sebagaimana dikutip www.ombudsman.go.id.   

Temuan Ombudsman RI itu telah direspons beberapa pihak baik dari BPJS Ketenagakerjaan dan kalangan serikat buruh. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan hasil kerja Ombudsman tentang BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari fungsi dan tugas serta wewenang Ombudsman seperti yang diamanatkan Pasal 6, 7 dan 8 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga:

Timboel menyebut langkah Ombudsman RI itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat terutama kalangan pekerja/buruh. Tapi, menurut Timboel temuan Ombudsman RI terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan itu sifatnya sekedar kasuistik. Persoalan terjadi di beberapa cabang, sehingga bukan masalah yang sifatnya masif dan sistemik.

“Temuan seperti itu kerap diadvokasi BPJS Watch. Ketika kami membantu advokasi secara vertikal ke BPJS Ketenagakerjaan pusat, masalah tersebut bisa diselesaikan,” kata Timboel di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Salah satu kasus yang diadvokasi BPJS Watch terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan, misalnya kasus 10 pekerja/buruh di Sulawesi Utara kesulitan mencairkan JHT karena status kepesertaannya masih aktif. Pengusaha selaku pemberi kerja masih membayar iuran pekerja yang bersangkutan. Padahal, sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) yang menyatakan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha putus. Selain itu, upah pekerja juga sudah 2 tahun tidak dibayar pengusaha.

Tags:

Berita Terkait