Serikat Buruh Kritik Temuan Ombudsman RI Soal BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru

Serikat Buruh Kritik Temuan Ombudsman RI Soal BPJS Ketenagakerjaan

Temuan Ombudsman RI terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya kasuistik, bukan persoalan yang bersifat masif dan sistemik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam mengadvokasi kasus tersebut, BPJS Watch meyakinkan pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa ada upaya dari pengusaha untuk “menyandera” pencairan JHT para pekerja/buruh. Alhasil advokasi berhasil dan 10 pekerja/buruh itu mendapat haknya untuk mencairkan manfaat JHT.

Ia menyarankan Ombudsman seharusnya terlebih dulu mengkonfirmasi temuannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana disebut Pasal 28 ayat (1b) UU 37 Tahun 2008, seharusnya Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor yakni BPJS Ketenagakerjaan terkait temuan tersebut. Dari informasi yang diterimanya Timboel mengatakan pihak BPJS Ketenagakerjaan belum diminta keterangan atau konfirmasi dari temuan Ombudsman tersebut.

“Bila persoalan seperti meningkatnya kasus klaim, ada upaya penyenderaan klaim, miskomunikasi, dan lainnya. Tentunya hal ini tidak bisa digeneralisir sebagai maladministrasi secara umum,” ujar Timboel.

Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum optimal oleh Ombudsman RI, Timboel menilai seharusnya masalah ini dilihat secara komprehensif. Dia mengingatkan penegakan hukum bisa dilakukan dan ada sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu. Petugas pengawas ketenagakerjaan, kejaksaan, dan kepolisian, serta kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik ikut berperan dalam peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakakerjaan.

Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu ditegaskan dalam Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setidaknya ada 26 Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang diberi mandat Inpres tersebut. Misalnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dimandatkan mendorong penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menilai Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah belum melaksanakan secara optimal perintah Inpres tersebut,” kritiknya.

Menurutnya, kepesertaan juga terkait dengan regulasi yang diterbitkan Kementerian terkait. Oleh karena itu, belum optimalnya kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. “Hal itu seharusnya dipertimbangkan oleh Ombudsman untuk menilai pelayanan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Tags:

Berita Terkait