Serikat Buruh Soroti 6 Ketentuan dalam Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berita

Serikat Buruh Soroti 6 Ketentuan dalam Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pengusaha mengingatkan agar sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyangkut penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk disesuaikan dengan Perpres.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Akhir Maret 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres No.20 Tahun 2018 itu banyak memuat ketentuan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Misalnya, sekarang pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekaligus sebagai izin mempekerjakan TKA (IMTA). Sebelumnya, RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA.

 

Sebelumnya, Perpres No. 72 Tahun 2014 mewajibkan pemberi kerja TKA mengantongi IMTA kecuali bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Sekarang ketentuan itu diubah, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA dengan jabatan direksi atau komisaris pada pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

 

Perpres No. 20 Tahun 2018 yang diundangkan 29 Maret 2018 itu juga mengatur untuk keadaan mendesak dan darurat, pemberi kerja bisa langsung mempekerjakan TKA tanpa terlebih dulu mendapat pengesahan RPTKA. Permohonan pengesahan RPTKA bisa diajukan paling lambat 2 hari kerja setelah TKA yang bersangkutan bekerja.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan kebijakan terbaru yang disusun pemerintah itu ditujukan agar prosedur penggunaan TKA lebih singkat dan cepat. “Semua prosedur akan lebih singkat, cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” kataya dalam keterangan pers yang diterima medio Maret lalu.

 

Direktur Eksekutif APINDO, Agung Pambudhi, mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres No.20 Tahun 2018 itu. Tapi dia mengingatkan pemerintah untuk mengatur teknis pelaksanaan Perpres dengan merevisi peraturan turunan seperti Permenaker No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

 

Agung mencatat ada sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Perpres No.20 Tahun 2018 yang relatif membantu pemberi kerja dalam mempekerjakan TKA. Misalnya, untuk jabatan tertentu pemberi kerja bisa langsung mempekerjakan TKA tanpa perlu mengurus RPTKA terlebih dulu. Pada regulasi sebelumnya, hal itu tidak dimungkinkan karena prosedur yang harus ditempuh pemberi kerja yakni mendapat pengesahan RPTKA kemudian IMTA.

 

“Ini bagus karena memang ada jenis pekerjaan tertentu yang dinamis, belum tentu semua berjalan seperti yang direncanakan dalam RPTKA,” katanya saat dihubungi hukumonline, Jumat (6/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait