Serikat Desak Pemerintah Bentuk Daycare untuk Anak Buruh
Terbaru

Serikat Desak Pemerintah Bentuk Daycare untuk Anak Buruh

Selama ini buruh yang bekerja tidak bisa optimal mengasuh anak. Perlu dukungan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penitipan atau daycare untuk anak pekerja/buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Serikat buruh usai menyampaikan tuntutan daycare anak pekerja/buruh kepada Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (29/11/2022). Foto: Istimewa
Serikat buruh usai menyampaikan tuntutan daycare anak pekerja/buruh kepada Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (29/11/2022). Foto: Istimewa

Salah satu persoalan yang dihadapi kalangan pekerja/buruh bagaimana mengasuh anak-anak yang mereka tinggal selama bekerja. Persoalan itu menjadi perhatian kalangan serikat pekerja/buruh. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Institut Solidaritas Buruh Surabaya (ISBS) mendesak pemerintah untuk membentuk tempat penitipan atau Daycare yang layak dan memadai bagi anak-anak pekerja/buruh.

Deputi Perempuan KPBI, Dian Septi Trisnanti mengatakan hasil penelitian Dewan Ilmiah Universitas Harvard tahun 2000 menunjukkan tumbuh kembang anak usia emas berkorelasi terhadap produktivitas tenaga kerja di masa depan sebagai pondasi ekonomi bangsa dan dunia. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus saling bekerja sama mendukung kebijakan terkait investasi sosial di bidang pengasuhan anak.

“Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur dan mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan daycare ramah anak untuk perempuan pekerja,” kata Dian dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Melansir data BPS dan Kementerian Dalam Negeri Dian menghitung jumlah anak usia 0-9 tahun per Desember 2021 mencapai 45 juta jiwa. Rentang usia tersebut disebut sebagai usia emas dalam membentuk kesehatan fisik, sosial, emosional, bahasa, kognitif, dan karakter anak. Hal tersebut tentunya sebagai modal utama untuk menjadi generasi penerus yang handal menuju Indonesia Emas 2045.

Ironisnya, kalangan buruh selama ini menghadapi persoalan dalam hal pengasuhan anak yang ditinggal bekerja. Dian mengatakan hasil kajian yang dilakukan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil di sejumlah daerah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya 5 fakta.

Pertama, selama ditinggal bekerja, anak-anak pekerja/buruh diasuh oleh kerabat seperti kakek, nenek, atau saudara lainnya di desa. Atau diasuh oleh keluarga yang tinggal dalam satu tempat tinggal yang sama, tetangga, atau layanan penitipan atau daycare dekat tempat tinggal.

Kedua, kondisi pengasuhan anak yang ditinggal kerja secara umum para pengasuh tidak punya pemahaman terkait makanan dan minuman sehat. Anak-anak dibiarkan jajan sembarangan, bebas bermain gawai, jarang tidur siang, melakukan kekerasan terutama verbal dan fisik. Serta tidak ada kontrol atas tumbuh kembang anak, apalagi bagi anak berkebutuhan khusus.

Tags:

Berita Terkait