Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia
Utama

Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia

Permenkumhan itu dinilai tidak selaras dengan kebijakan pemerintah sendiri untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Serikat pekerja menduga 49 TKA itu masuk secara ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ada sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah mulai membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga menerbitkan beberapa peraturan terkait langkah pencegahan/mitigasi penyebaran virus corona.

 

Namun, keseriusan pemerintah itu diragukan kalangan serikat pekerja lantaran masih mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) asal China, negara yang merupakan asal virus corona yang menyebar ke berbagai negara termasuk ke Indonesia. Pasalnya, ada sekitar 49 TKA asal China masuk Indonesia melalui bandar udara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020) kemarin.          

 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mencatat sedikitnya ada 49 TKA asal China masuk ke Indonesia melalui bandar udara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). “Indonesia berupaya keras melawan Covid-19, tapi kenapa pemerintah masih memberi kemudahan bagi TKA, terutama asal China untuk masuk Indonesia. Kami mengecam sikap pemerintah karena mengabaikan keselamatan rakyatnya,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

 

Menurut Mirah, pemerintah harus memperketat masuknya orang asing ke Indonesia. Terutama orang asing yang berasal dari wilayah yang mengalami wabah Covid-19.

 

Terkait hal ini, belum lama ini diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham No.7 Tahun 2020 ini yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari 2020 ini intinya mengatur ketat warga negara asing atau warga negara Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Pasal 2 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 ini menyebutkan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Pasal 3 mengatur sejumlah syarat pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang mengajukan permohonan kepada perwakilan Indonesia di China.

 

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, berada 14 hari di wilayah China yang bebas virus Corona. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait