Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum
Terbaru

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada UU 16/2011. Sedangkan pro bono kewajibannya melekat pada individu advokat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pada pelaksanaannya, bantuan hukum dibiayai oleh negara melalui APBN yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Pasal 17 ayat (2) UU 16/2011).

Melihat penjelasan di atas, dapat dilihat perbedaan pro bono dan bantuan hukum. Disebut Pro Bono, memberikan bantuan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono dinyatakan wajib oleh UU 18/2003 bagi profesi advokat. Ketentuan lebih lanjut bahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah PP 83/2008 dan Peraturan Peradi 1/2010.

Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Rumah Bersama Advokat”, Luhut M.P. Pangaribuan, hal mendasar yang perlu diingat baik-baik para advokat Indonesia bahwa bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) memiliki kriteria tersendiri. Harus dibedakan antara pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.

Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa advokat yang menangani perkara di organisasi bantuan hukum atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak dihitung dalam pro bono.

Patra M. Zen yang pernah bergiat dalam jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengakui bahwa konsep pro bono di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di beberapa negara lain tidak dibedakan antara pro bono dengan bantuan hukum, tapi di Indonesia, dalam aturan dan praktik dibedakan.

Sebagai salah satu perumus UU 16/2011, Patra mengatakan bahwa rujukan soal pro bono adalah UU 18/2003, sedangkan pemberian bantuan hukum (legal aid) mengacu UU 16/2011. Perbedaan berikutnya, pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada UU 16/2011. Sedangkan pro bono kewajibannya melekat pada individu advokat.

Tags:

Berita Terkait