Setara Institute Persoalkan Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Utama

Setara Institute Persoalkan Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mekanisme non-yudisial yang ditempuh dinilai malah menjadi bentuk pengampunan massal dan ‘cuci tangan’ negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara non-yudisial, mengedepankan pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan tindakan serupa. Langkah tersebut dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Karenanya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Ini semakin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam salah satu bagian pidatonya mengatakan penyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam tahap proses pembahasan di internal pemerintah. Begitu pula tindak lanjut atas temuan Komnas HAM dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat masih terus berjalan.

“RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” katanya,” ujarnya dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Komplek Gedung MPR, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait