Setara Institute Pesimis Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Terbaru

Setara Institute Pesimis Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Keppres 17/2022 menjadi upaya ‘pemutihan’ secara kolektif atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan menjadi instrumen pembungkaman yang ditujukan dalam menghambat aspirasi korban dan publik dengan beragam janji.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Upaya pemerintah menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu terus dilakukan seiring telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.  Tapi, kebijakan pemerintah melalui beleid tersebut terus menuai keraguan dari kalangan pegiat HAM.

Ketua SETARA Institute for Democracy and Peace Hendardi menilai Keppres 17/2022 merupakan bagian pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM masa lalu serta mengubur kebenaran peristiwa dan “memutihkan” sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Hendari menegaskan Keppres 17/2022 upaya “pemutihan” secara kolektif atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, menjadi instrumen pembungkaman yang ditujukan dalam menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.

Menurutnya, disain Keppres 17/2022 bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum HAM atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, syarat utama penyelesaian non-yudisial harus didahului upaya pengungkapan kebenaran. Kemudian verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum dengan cara kerja yang tidak terburu-buru.

“Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Presiden Joko Widodo ini,” kata Hendardi pesimis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait