Setelah Ditutup Sepekan, PN Jakarta Pusat Kembali Buka Pelayanan
Berita

Setelah Ditutup Sepekan, PN Jakarta Pusat Kembali Buka Pelayanan

Ada dua hakim yang positif terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9). Foto: AJI
Suasana sidang perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9). Foto: AJI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan pelayanan kepada masyarakat setelah sebelumnya ditutup selama sepekan. Penutupan ini diketahui karena adanya sejumlah hakim dan aparat peradilan yang terindikasi awal positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pembukaan kembali pelayanan terhadap masyarakat tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Betul mas (kembali dibuka), Tetap protokol kesehatan diterapkan dengan ketat,” ujar Bambang kepada Hukumonline.

Saat ditanya apakah ada pembatasan pelayanan maupun persidangan, Bambang menampiknya. Menurutnya, tidak ada pembatasan tersebut dan pelayanan kepada masyarakat termasuk jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya sebelum adanya pegawai pengadilan yang positif terpapar Covid-19 pada beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya ada sejumlah aparatur peradilan baik ASN maupun non ASN hingga hakim yang positif terpapar Covid-19. Dari surat edaran PN Jakarta Pusat yang diterima Hukumonline, setidaknya ada 11 nama yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk satu orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya.


Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP). (Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19)

Bambang sendiri sebelumnya mengatakan hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya terhadap hakim, dan seluruh pegawai PN Jakarta Pusat baik ASN maupun honorer ada 9 orang yang dinyatakan reaktif.(Baca: Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan)

Saat ditanya informasi lanjutan mengenai mereka yang sebelumnya reaktif dari hasil tes dan diminta untuk isolasi mandiri, Bambang menyatakan hasil tes kepada pegawai PN Jakarta Pusat setelah adanya kabar tersebut telah diterima pihaknya. Dan dari hasil itu, ada dua hakim yang terindikasi positif dari hasil test yang dilakukan.

“Alhamdullilah hasil test swab tempo hari, semua Hakim dan ASN PN Jakarta Pusat hasil nya Negatif. Kesimpulan hanya 2 rekan Hakim yang terpapar Covid-19, dan saat ini melaksanakan isolasi mandiri untuk penyembuhan nya,” terang Bambang.


Salah satu sidang yang digelar hari ini yaitu lanjutan perkara Jiwasraya. Dari pantauan hukumonline, ada sedikit perbedaan dalam proses persidangan kali ini. Terdakwa Jiwasraya seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjalani sidang melalui video confrence dari tahanan KPK. Diketahui Benny Tjokro dan Heru Hidayat memang dititipkan di rutan KPK dalam rangka pemeriksaan.

Hal ini pun diamini Penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Ariwibowo. “Terdakwa yang ditahan KPK pake vidcon (video confrence). Saksi tetap ke PN,” kata Soesilo. (Baca: Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring)

Sementara para saksi yang diperiksa hari ini tetap hadir di persidangan, termasuk para penunut umum dan penasihat hukum. Ini sedikit berbeda dengan proses sidang dengan KPK yang para saksi biasanya dihadirkan juga melalui kantor KPK tanpa harus datang langsung ke persidangan guna pencegahan Covid-19.

Tetapi sempat terjadi masalah teknis sehingga para terdakwa tidak bisa mendengar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Ini kan tahanan yang dititipkan di KPK, bukan tahanan KPK. Tolonglah sodara penuntut umum menyiapkan yang disana. Ini kita dibantu mic, kalau tida ada mic ya tidak bisa,” Hakim Rosmina. Sidang pun diskors sementara waktu untuk membenahi kendala teknis tersebut.

Tags:

Berita Terkait