Setelah KPK, BKN Juga Tolak Temuan Ombudsman
Terbaru

Setelah KPK, BKN Juga Tolak Temuan Ombudsman

Ada empat keberatan BKN terkait kesimpulan Ombudsman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Sehingga penunjukan lembaga dan penggunaan tenaga ahli serta asesor yang punya kompetensi khusus dari instansi pemerintahan, menurut Supranawa adalah tindakan yang sah dan dibenarkan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‘’Ketiga, pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN. Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota,’’ tuturnya.

Menurut Supranawa, dengan tidak digunakannya nota dan kontrak swakelola, BKN menyatakan tidak ada pengaruh terhadap hasil TWK karena penilaian kompetensi ASN memang sesuai mandat BKN. Poin keempat mengenai Kepala BKN mengabaikan amanat presiden 17 Mei 2021, menurutnya arahan presiden sudah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi rapat tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021. Supranawa berpendapat, pihak yang bisa menilai apakah telah terjadi pengabaian atau tidak adalah presiden sendiri selaku pemberi arahan dan pimpinan instansi yang menerima arahan.

Baca:

Keberatan KPK

Sebelum BKN, KPK pada 5 Agustus 2021 lalu, sudah melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.

Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No. 1 Tahun 2020 merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kedua, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Ketiga, "legal standing" pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Keempat, pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik. Kelima, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

Tags:

Berita Terkait