Setelah KPK, BKN Juga Tolak Temuan Ombudsman
Terbaru

Setelah KPK, BKN Juga Tolak Temuan Ombudsman

Ada empat keberatan BKN terkait kesimpulan Ombudsman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Keenam, pendapat Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.

Ketujuh, fakta hukum rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman dalam pemeriksaan. Kedelapan, pendapat Ombudsman yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK bertentangan dengan bukti.

Kesembilan, pendapat Ombudsman berkaitan tentang terdapat nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan asesmen TWK tidak relevan karena tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

Kesepuluh, pendapat Ombudsman yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti. Kesebelas, pendapat Ombudsman yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK No. 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum.

Kedua belas, pendapat Ombudsman Rl berkenaan dengan berita acara tanggal 25 Mei 2021 bahwa Menpan RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja tidak berdasar hukum. Terakhir, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LAHP.

Ghufron bahkan menyebut tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan TWK tersebut bertentangan dengan hukum. ‘’Pendapat Ombudsman yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti,’’ ujarnya.

Ghufron juga mempertanyakan jika BKN dianggap tidak kompeten lantas lembaganya akan meminta kepada siapa lagi terkait pelaksanaan TWK tersebut. ‘’Pertanyaannya kalau BKN dianggap tidak kompeten kemudian ditolak oleh Ombudsman, kepada siapa lagi KPK akan meminta TWK ini. Ini kan tidak logis lembaga atau ketatanegaraan sudah memberi wewenang kepada BKN kemudian oleh Ombudsman dinyatakan tidak kompeten, lantas kepada siapa kami akan meminta TWK kalau BKN menolak,’’pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait