Setelah Sinkronisasi, Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas Prioritas
Terbaru

Setelah Sinkronisasi, Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas Prioritas

Masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi empat pasal dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah selesai dilakukan segera masuk proses legislasi di DPR RI (prolegnas prioritas). Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.

Pernyaatan itu disampaikan Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/6/2021). Mahfud menjelaskan sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat. Dari awal Tim Kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat.

“Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberi masukan kepada Tim Kajian UU ITE dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan atau asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada Tim Kajian," ujar Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Baca Juga: Tim Kajian: Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal dalam UU ITE)

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI. "Sekarang ini Tim Kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR RI," ujarnya.

Mahfud mengatakan revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36 ditambah satu pasal baru Pasal 45 C bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan Omnibus Law bidang digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunan akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun demikian, pembuatan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (Kontras).

Tags:

Berita Terkait