Setelah Sinkronisasi, Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas Prioritas
Terbaru

Setelah Sinkronisasi, Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas Prioritas

Masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi dan masukan terkait revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan tentang Omnibus Law bidang digital. "Tadi kami sudah mendengar dari pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama draf revisi UU ITE ini. Dari Tim Kajian diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibus Law digital masih tahap wacana, dan kami harapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Tim Kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas UU ITE tersebut. Ada empat pasal yang bakal direvisi yakni Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 45C UU ITE. Khusus, Pasal 45C UU ITE mengenai kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diancam pidana 10 tahun penjara.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE. "Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita (di dunia maya, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (8/6/2021) lalu seperti dilansir Antara.

Mahfud juga mengungkapkan keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.

Dia melanjutkan Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR. Tak hanya itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kejaksaan Agung tentang Pedoman Penafsiiran UU ITE segera diluncurkan. Pedoman Penafsiran UU ITE ini akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi. (ANT)

Tags:

Berita Terkait