Setelah Vila dan Kendaraan Mewah, KPK Juga Sita Lahan Kelapa Sawit Milik Nurhadi
Berita

Setelah Vila dan Kendaraan Mewah, KPK Juga Sita Lahan Kelapa Sawit Milik Nurhadi

Penyitaan dilakukan berkoordinasi dengan Kajari setempat yang juga mantan Jaksa KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Penelusuran sejumlah aset milik Nurhadi Abdurachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan berkaitan dengan penyitaan itu KPK berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara TPK dugaan Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

Kristanti sendiri merupakan mantan penuntut umum KPK yang pernah menangani sejumlah perkara, di antaranya perkara suap PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan advokat OC Kaligis, perkara suap petinggi PT Brantas Abipraya yang menjanjikan hadiah Rp2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

“Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara,” ujar Ali. (Baca: Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi)

Sementara agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan Nurhadi. Saat informasi diterima tim penyidik masih melakukan proses penyitaan di lapangan.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku lahan kelapa sawit yang disita KPK bukan milik Nurhadi, tetapi milik menantunya Rezky Herbiyono. “Yang kami tahu kebun Kelapa Sawit itu milik menantunya Rezky Herbiyono. Sesuai keterangan di BAP begitu,” ujar Maqdir. Saat ditanya apakah memang yang disita itu berkaitan dengan perkara dan tertera dalam BAP, Maqdir mengaku lupa. “Saya tidak ingat keterangan Pak Nurhadi tentang itu,” tuturnya.

Sita Vila dan kendaraan mewah

Sebelumnya penyidik KPK telah menyita aset Nurhadi yang berada di Vila miliknya di kawasan Gadog, Bogor, Jumat (7/8). Dalam proses penyitaan itu penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik saat menggeledah Vila tersebut pada Senin (9/3) lalu. "(Yang disita) tanah dan bangunan, motor besar, mobil mewah, dan sepeda," ujar Ali Fikri.

Ali belum merinci detail jenis-jenis kendaraan yang disita penyidik. Namun, penyidik menemukan belasan motor mewah dan empat unit mobil mewah saat menggeledah vila tersebut. Kendaraan-kendaraan itu terparkir di gudang Vila yang diduga milik Nurhadi. (Baca: Dugaan Aliran Uang Nurhadi dan Tanah Makam San Diego Hills)

Nurhadi sendiri pernah diminta konfirmasi terkait penyitaan tersebut pada Kamis (6/8) atau sehari sebelum proses penyitaan itu diumumkan. Menurut Ali, penyidik meminta konfirmasi terhadap Nurhadi terhadap dugaan kepemilikan barang-barang miliknya yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah Vila.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Tags:

Berita Terkait