Sewindu Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan Ukir 3 Sejarah
Terbaru

Sewindu Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan Ukir 3 Sejarah

Meliputi pemanfaatan NIK untuk mengakses layanan kesehatan dan administratif JKN; aset bersih dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan surplus alias tidak defisit; tidak memiliki tunggakan utang ke FKRTL seperti RS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 2014 genap berusia sewindu. JKN merupakan program pemerintah yang manfaatnya sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat karena menjamin pelayanan kesehatan dasar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti, mengatakan jumlah peserta JKN tahun 2021 mencapai 235.719.262 jiwa atau 86,07 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Tapi, RPJMN menargetkan jumlah peserta JKN tahun 2024 mencakup 98 persen penduduk.

Ghufron mencatat selama sewindu pelaksanaan JKN BPJS Kesehatan berhasil mengukir sedikitnya 3 sejarah. Pertama, mampu mengoptimalkan penggunaan NIK untuk mengakses layanan kesehatan dan administratif JKN. Sebelumnya penggunaan NIK untuk mengakses layanan JKN masih berupa cita-cita. Tapi sekarang harapan itu dapat terwujud dengan dukungan banyak pihak termasuk regulasi, seperti terbitnya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.

“Ini lompatan karena tidak semua negara (yang melaksanakan program jaminan kesehatan, red) bisa seperti ini,” kata Ghufron dalam kegiatan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2021, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:

Pendapatan iuran tahun 2021 juga meningkat Rp143,32 triliun dibandingkan tahun 2020 Rp139,85 triliun. Pendapatan iuran paling banyak berasal dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp47,15 triliun dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha (BU) Rp35,15 triliun.

Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tahun 2021 juga meningkat menjadi 23.608 FKTP dari sebelumnya 23.043 FKTP. FKRTL meningkat dari 2.507 tahun 2020 menjadi 2.810 tahun 2021. Beban jaminan kesehatan turun dari Rp95,51 triliun tahun 2020 jadi Rp90,33 triliun tahun 2021.

Kedua, sejarah yang diukir BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni aset bersih DJS BPJS Kesehatan mengalami surplus atau positif. Ghufron menjelaskan tahun 2019 DJS BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp51 triliun; tahun 2020 mulai membaik menjadi Rp5,69 triliun, dan tahun 2021 menjadi positif atau surplus Rp38,76 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait