Siap Bahas RUU PPRT, Pemerintah Menanti Gerak DPR
Terbaru

Siap Bahas RUU PPRT, Pemerintah Menanti Gerak DPR

Urgenitas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena pekerja rumah tangga bekerja di sektor domestik dalam posisi rentan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam, Moh Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam, Moh Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD, mengatakan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan secara terbuka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Mengingat RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, posisi pemerintah saat ini menunggu undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan.

“Kami menunggu itu,” katanya dalam konferensi pers di sela kegiatan ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT’, Minggu (12/02/2023) kemarin.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan sekaligus membuat langkah strategis mendorong pengesahan RUU PPRT. Pemerintah sudah menggelar beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) secara internal dan eksternal yang melibatkan para pemangku kepentingan. Intinya pemerintah siap membahas RUU PPRT bersama DPR.

“Posisi pemerintah siap untuk membahas RUU PPRT,” ujarnya.

Baca juga:

Kendati demikian, Ida mengatakan ada pandangan yang menilai RUU PPRT belum urgen. Tapi pemerintah berpandangan sebaliknya, dimana rancangan beleid itu sangat penting dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Mengingat pekerja rumah tangga bekerja di ranah domestik atau privat, sehingga berada dalam situasi yang rentan.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi ini jadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama pemerintah,” harapnya.

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencatat, RUU PPRT berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan selalu disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi praktiknya di parlemen, nasib RUU tak kunjung masuk dalam paripurna untuk disetujui menjadi usul insiatif DPR selama belasan tahun.

Tags:

Berita Terkait