Siap-siap, Pendidikan Komersil Bakal Kena PPN
Terbaru

Siap-siap, Pendidikan Komersil Bakal Kena PPN

Wacana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan berpotensi menambah angka putus sekolah di Tanah Air.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sektor pendidikan. Ilustrasi: HOL
Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sektor pendidikan. Ilustrasi: HOL

Selain sembilan bahan pokok (sembako), pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sektor pendidikan. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa PPN untuk sektor pendidikan hanya berlaku untuk pendidikan yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tertentu.

Selama ini fasilitas pajak yang diberikan pemerintah lewat pengecualian pengenaan PPN dinilai kurang tepat karena dinikmati seluruh golongan, baik golongan bawah, menengah maupun atas. Pengenaan PPN diperuntukkan untuk memberikan keadilan.

“Pendidikan yang dirasakan memang dikonsumsi oleh masyarakat yang punya daya beli berbeda. Tentunya akan ada pembeda barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan kemampuan. Kelas menegah bawah akan menikmati subsidi, mendapatkan bantuan, akan dikenakan tarif yang jauh lebih rendah. Dan terdapat beberapa perubahan penerapan PPN, sebagai bagian dari kelaziman dan perjanjian dari perpajakan internasional,” kata Neilmaldrin dalam Media Briefing secara daring, Senin (14/6).

Dalam konteks ini, PPN untuk sektor pendidikan hanya diberlakukan untuk pendidikan yang bersifat komersil atau sekolah berbayar. Selama ini pemerintah telah menyediakan sekolah gratis, yakni sekolah negeri yang berkualitas. (Baca: Rencana Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat)

Namun, Neilmaldrin memaastikan kebijakan ini tidak bertujuan untuk menutup akses masyarakat terhadap pendidikan. Pemerintah tetap mengutamakan pendidikan, hal tersebut dibuktikan dengan menetapkan anggaran yang besar untuk sektor pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN.

“Kalau kita lihat ada pendidikan yang tidak berbayar yaitu sekolah negeri, dan sekolah berbayar, ada juga walaupun sekolah negeri tapi berapa bayarnya, ini terjadi perbedaan. Untuk masyarakat lapisan kelas menengah ke bawah, kalau dia tidak dapat beasiswa tidak akan masuk ke sekolah berbayar. Jasa pendidikan yang bersifat komersial akan dinakan PPN, kalau seperti sekolah negeri yang mengembangkan kegiatan sosial dan bukan komersil tidak akan dikenakan PPN. Tidak mungkin kebijakan ini membuat rakyat banyak tidak bisa mengakses pendidikan, tidak mungkin” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah mengatakan wacana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan berpotensi menambah angka putus sekolah di Tanah Air.

Tags:

Berita Terkait