Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020
Utama

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020

Ada beberapa sebab yang membuat naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, selain kenaikan iuran terdapat pilihan lain dalam memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan. Cara tersebut antara lain perbaikan sistem dan manajemen JKN dan  manajemen pengeluaran dalam pelayanan. "Dua hal itu, yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran. Dalam hal pelayanan juga harus  tepat, jangan ada fraud," imbuhnya.

 

Menurutnya, banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu orang yang membayar mandiri atau dari sektor informal yang baru mendaftar pada saat sakit (kondisi adverse selection) lalu setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.

 

"Rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yaitu hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasi (penggunaan asuransi) sangat tinggi. Ini yang membuat keuangan BPJS Kesehatan bleeding. Ini yang harus diperbaiki," katanya.

 

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani menilai kenaikan iuran ini untuk memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan defisit sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan biaya kepada fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun tingkat lanjut, penyedia layanan obat dan alkes. Hal ini berujung faskes tidak bisa melayani pengobatan untuk masyarakat.

 

"Salah satu upaya agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu, Kemenkes dan BPJS melakukan financing supply chain agar pasokan obat dan alat-alat kesehatan tetap tersedia di fasilitas layanan kesehatan," jelas Kalsum.

 

Kalsum menerangkan terdapat dua opsi regulasi selain kenaikan iuran. Pilihan tersebut yaitu pengurangan manfaat atau layanan kesehatan dan pendanaan pemerintah. Menurutnya, pendanaan pemerintah selama ini telah dilakukan namun masih belum mampu menutupi defisit BPJS Kesehatan. Sedangkan, pengurangan manfaat dianggap tidak dapat dilakukan karena besarnya kebutuhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.

 

“Pengurangan manfaat akan sulit, karena masyarakat masih membutuhkan pelayanan. Apalagi BPJS Kesehatan mencakup semua penyakit dan sudah 233 juta kunjungan ke fasilitas kesehatan memakai BPJS. Untuk itu memang pemerintah bersepakat menyesuaikan besaran iuran, ini sudah dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan disiapkan penerbitan regulasinya, kita juga harus melakukan pengawasan pengeluaran, review rumah sakit dan dan fraud,” jelas Kalsum.

 

Ketentuan tarif BPJS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, perlu Perpres baru untuk menyesuaikan kenaikan tarif untuk seluruh kategori peserta BPJS Kesehatan.

 

Tags:

Berita Terkait