Siapkan Norma Baru untuk Pengendalian Covid-19 di Tanah Air
Pojok MPR-RI

Siapkan Norma Baru untuk Pengendalian Covid-19 di Tanah Air

Pemberlakuan norma-norma baru dalam kegiatan keseharian masyarakat,menuntut penyesuaian berbagai pihak.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Keberhasilan PPKM level 4 menekan jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah, harus segera diikuti dengan upaya membiasakan masyarakat menerapkan norma baru dalam keseharian.

Keberhasilan sejumlah daerah menekan pertambahan jumlah kasus positif Covid-19, harus diikuti dengan berbagai upaya untuk menerapkan norma baru dalam keseharian masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).

Catatan Satgas Covid-19, per Minggu (22/8) secara nasional kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 12.408 kasus. Kabar baiknya, angka kesembuhan bertambah 24.276 orang.

Pada tanggal yang sama Satgas Covid-19 juga mencatat ada penurunan kasus aktif Covid-19 sebanyak 12.898 kasus. Total saat ini tercatat ada 306.760 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

“Bahkan Provinsi DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria sudah menyatakan wilayahnya sudah masuk zona hijau,”ujar Lestari.

Yang perlu diperhatikan untuk memelihara momentum penurunan jumlah kasus positif Covid-19 hingga pengendalian penyebaran virus korona ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah penerapan norma baru sebagai acuan masyarakat dalam aktivias keseharian mereka.

Rerie berpendapat, untuk memelihara agar suatu wilayah sebaran Covid-19-nya tetap terkendali, dalam kegiatan keseharian masyarakat sejumlah persyaratan untuk mendukung protokol kesehatan harus diberlakukan.

Tags: