Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi
Berita

Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi

Dari pinjam rekening hingga beli tas mewah untuk istri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Mengenai pembelian tas mewah merk Hermes yang ada dalam surat dakwaan, Calvin juga mengonfirmasi hal itu, meskipun tidak secara pasti mengetahui nilainya. Tas itu sendiri diperuntukkan bagi istrinya, Rizki Aulia. "Sekitar AS$30 ribu.. AS$3 ribu, soalnya dikasihnya diamplop tertutup sih," jawab Calvin sambil mengingat harga tas yang dimaksud.

Selain itu, di BAP Calvin juga mengatakan ada uang dari Hiendra Soenjoto digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang. “Lalu di BAP saudara ada buat jalan-jalan ke Jepang juga ya, saudara tukar uang itu tukar di mana aja?” tanya Jaksa yang dibenarkan Calvin.

Salah satu kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menanggapi kesaksian Calvin. Rudjito mengklaim bahwa uang yang masuk ke rekening Calvin, tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Nurhadi. Meskipun, ia membantah adanya uang kepada Nurhadi, namun tidak menampik pengakuan saksi Calvin ihwal adanya uang untuk Rezky Herbiyono.

“Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto, kemudian dari Donny Kurniawan, dan dari Riady Waluyo, tidak ada sepeserpun yg mengalir ke Pak Nurhadi,” tuturnya.

Rudjito mengatakan seluruh pengelolaan penggunaan uang yang di transfer dari sejumlah pihak ke rekening Calvin, seluruhnya dikendalikan dan dikelola oleh Rezky Herbiyono. Namun memang, kata Rudjito, ada beberapa aset seperti mobil mewah yang sudah dimiliki Rezky sebelum menikah. “Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi,” jelasnya.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Sementara gratifikasi diberikan dari sejumlah pihak juga berkaitan dengan perkara.  

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait