Sidang Kode Etik Polri
Terbaru

Sidang Kode Etik Polri

Upaya penegakan disiplin dan kode etik Polri dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polri bagian dari sub sistem pemerintah yang secara responsif telah berupaya memberi kontribusi mewujudkan prinsip good governance dan clean governance. Kontribusi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat maupun di kalangan internal Polri.

Beberapa waktu ke belakang, sejumlah anggota Polri terlibat dalam aksi pungli dan penganiayaan sehingga harus dilakukan sidang kode etik. Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Penyimpangan yang terjadi pada perilaku anggota polri merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota polri dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri diatur dalam Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri.

Baca Juga:

Upaya penegakan disiplin dan kode etik Polri dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Penegakan hukum tidak akan baik bila penegak hukumnya tidak disiplin dan tidak professional.

Polri memiliki kode etik yang tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, yaitu saat anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa:

Tags:

Berita Terkait