Foto

Sidang Korupsi Tambang, Mardani Maming Didakwa Terima Uang Rp 188 Miliar

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010 - 2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H.Maming, usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Eks Bendahara Umum PBNU, didakwa menerima dugaan suap dan gratifikasi uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank melalui rekening PT. Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT. Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, terkiat bantuan peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010 - 2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H.Maming, usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Eks Bendahara Umum PBNU, didakwa menerima dugaan suap dan gratifikasi uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank melalui rekening PT. Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT. Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, terkiat bantuan peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010 - 2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H.Maming, usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Eks Bendahara Umum PBNU, didakwa menerima dugaan suap dan gratifikasi uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank melalui rekening PT. Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT. Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, terkiat bantuan peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang