Foto

Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Anggota Dewas KPK Harjono, menyampaikan keterangan pers usai membacakan hasil putusan Sidang Etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8).
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan, karena ulahnya berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, yang terejarat kasus jual beli jabatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Anggota Dewas KPK Harjono, menyampaikan keterangan pers usai membacakan hasil putusan Sidang Etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8).
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan, karena ulahnya berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, yang terejarat kasus jual beli jabatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Anggota Dewas KPK Harjono, menyampaikan keterangan pers usai membacakan hasil putusan Sidang Etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/8).
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan, karena ulahnya berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial, yang terejarat kasus jual beli jabatan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang