Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa
Terbaru

Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Sifat hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak patuh mentaatinya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa
Hukumonline

Menurut sifatnya hukum terbagi atas hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Dalam bahasa Belanda, sifat hukum yang mengatur dan memaksa ini disebut dwingend recht en aanvullend recht.

Sifat hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak patuh mentaatinya.

Hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga:

Hukum berlandaskan pada pasal-pasal yang dibuat, di setiap pasal juga berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Apabila seseorang terbukti melanggar hukum maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara.

Tanpa hukum, masyarakat tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak yang seharusnya didapatkan. Untuk itu, penting mengetahui makna hukum mulai dari unsurnya, sifatnya, tujuannya, dan fungsinya.

Oleh karenanya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut harus melalui proses penyidikan.

Tags:

Berita Terkait