Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka
Pojok PERADI

Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka

Sudah mulai jemput bola pada pihak korban Kecelakaan KM Sinar Bangun.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Memanfaatkan momentum kali ini, bantuan hukum juga akan diarahkan  untuk mengadvokasi perbaikan layanan dan perlindungan keselamatan bagi masyarakat pengguna kapal pengangkutan air di seluruh wilayah Indonesia. Tege menegaskan keseriusan Peradi dalam hal ini. “Kita bisa duga standar rompi penyelamat saja tidak tersedia. Secara teknis kami siap mendampingi katakanlah ada gugat menggugat perdata ataupun pidana”.

 

(Baca Juga: Mendudukan Syahbandar, Nakhoda, Pemilik Kapal, dan ABK Ketika Kecelakaan)

 

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi, membenarkan pernyataan Tege bahwa telah dilakukan koordinasi di para advokat DPC Peradi Medan. “Kami sudah mulai minta keluarga korban menandatangani surat kuasa, kami jemput bola,” kata Charles kepada hukumonline.

 

Dia juga mengatakan bahwa DPC Peradi Medan telah ikut mendampingi perkembangan proses hukum yang tengah berjalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Mulai dari pemilik kapal hingga otoritas di Pemerintah Daerah setempat. “Ini pun masih simpang siur soal jumlah korban,” ujarnya.

 

Senada dengan Tege, Charles juga mengatakan perlunya perbaikan pengawasan standar keselamatan berdasarkan aturan yang berlaku. Meski meyakini bahwa selama ini ada kelalaian pengawasan standar keselamatan dari pihak otoritas, dia tidak menafikan bahwa masyarakat pun juga cenderung sulit diatur agar disiplin dengan standar keselamatan.

 

“Sebetulnya kan soal pengawasan dan mental. Jujur saja masyarakat di sana memang sulit diatur, tapi bagaimanpun aturan (keselamatan-red) harus ditegakkan,” kata Charles.

 

Otto Hasibuan telah membuat pernyataan serupa sebelumnya bahwa pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil termasuk otoritas perhubungan."Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggung jawab secara hukum," kata Otto.

 

Otto mengumumkan kepada publik bahwa keluarga korban dapat menghubungi Peradi di nomor 0216335138 dan Ketua DPC Peradi Medan, Charles Silalahi di nomor 0811606157.

 

Tags:

Berita Terkait