Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat
Utama

Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat

Berkaca dari kasus Akidi Tio yang sedang ramai jadi perbincangan, menarik diketahui bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

Sebagai catatan, dalam hal pembuatan surat wasiat oleh salah satu orang tua yakni Ibu pada saat kedua orang tua masih hidup, perlu adanya persetujuan dari ayah atau suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”; akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan dari Ibu, maka tidak perlu adanya persetujuan dari ayah atau suami.

Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi: “Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”

Selain itu pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai  dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Tags:

Berita Terkait