Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat
Utama

Simak, Begini Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat

Berkaca dari kasus Akidi Tio yang sedang ramai jadi perbincangan, menarik diketahui bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Terlepas dari kasus yang tengah terjadi, jika merujuk pada pernyataan Rudi, sumbangan Rp2 triliun tersebut bermula dari wasiat hibah dari Akidi Tio semasa hidupnya. Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat.

Nah, bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan hibah wasiat? Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline “Prosedur Membuat Hibah Wasiat”, pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut dan prosedur pembuatan wasiat tergantung pada jenis wasiat yang akan dibuat. Untuk wasiat Olografis yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata).

Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata), surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata).

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi sesuai dengan jenis wasiat yang akan dibuat. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.

Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait