Simak, Delapan Perubahan Aturan Terbaru dalam “SIAC Rules 2016”
Berita

Simak, Delapan Perubahan Aturan Terbaru dalam “SIAC Rules 2016”

Mulai berlaku sejak 1 Agustus 2016.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
SIAC Rules 2016 Roadshow Jakarta. Foto: NNP
SIAC Rules 2016 Roadshow Jakarta. Foto: NNP
The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) baru saja melakukan sejumlah pembaruan dalam “SIAC Rules 2016”. Pembaruan yang dimaksud memuat beberapa ketentuan baru yang inovatif maupun pengembangan hukum acara yang telah ada dalam rangka memastikan SIAC tetap memimpin dalam kancah praktik arbitrase internasional.

Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2016 kemarin. Dengan pembaruan SIAC Rules Jilid ke-6 itu, diharapkan klien mendapat serangkaian hukum acara yang efektif, efisien dan mudah dipahami sekaligus sesuai dengan kebutuhan maupun harapan para pihak. Selain itu, pembaruan ini juga dimaksudkan agar para pihak atau klien yang datang dari sistem hukum dan budaya yang berbeda bisa tetap memilih jalur penyelesaian di SIAC.

Dari dokumen yang diterima hukumonline dalam acara “SIAC Rules 2016 Roadshow Jakarta” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/11), berikut beberapa ringkasan ketentuan SIAC Rules 2016 penting yang berhasil dihimpun:

1.    ‘Penyatuan’ Beberapa Perjanjian
Mengingat kompleksitas sengketa komersial belakangan ini, SIAC Rules 2016 memperkenalkan proses penyelesaian sengketa akibat ataupun yang berkaitan dengan beberapa perjanjian arbitrase yang dipercepat.

Nantinya, penggugat dapat memilih dua pilihan untuk sengketa dalam beberapa perjanjian ketika hukum acara arbitrase dimulai. Pilihan pertama, menyampaikan permohonan arbitrase untuk masing-masing perjanjian arbitrase yang diikuti sekaligus dan mengajukan permohonan penyatuannya.

Pilihan kedua, mengajukan satu permohonan arbitrase yang sudah mencakup semua perjanjian arbitrase yang terkait, dengan catatan penggugat telah melakukan proses arbitrase untuk masing-masing perjanjian yang ada dan permohonan tunggal tersebut dianggap menyatukan seluruh arbitrase yang sudah berjalan.

Kemudian, setelah proses hukum acara arbitrase dimulai, para pihak dapat mengajukan permohonan penyatuan beberapa proses arbitrase. Permohonan tersebut dapat disampaikan kepada majelis arbitrase SIAC, jika majelis tersebut sudah didirikan atau secara langsung kepada majelis setelah majelis terbentuk. (Multiple Contract and Consolidation Rules 6 dan 8)

2.    Penggabungan Pihak Lain
SIAC Rules 2016 mengatur bahwa para pihak ataupun selain para pihak dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dalam proses arbitrase. Permohonan penggabungan tersebut dapat dibuat sebelum atau sesudah dibentuknya majelis. (Joinder of Additional Rule 7) (Baca Juga: Pentingnya Peran In House Counsel untuk Menyelesaikan Sengketa Pemegang Saham)

3.    Penghentian Tahap Awal atas Gugatan dan Jawaban
SIAC mengklaim sebagai pusat arbitrase perdagangan pertama yang memperkenalkan prosedur penghentian awal gugatan atau jawaban. Gugatan awal tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan para pihak merespon gugatan atau jawaban yang terbukti tidak memiliki nilai strategis secara hukum atau terbukti di luar yurisdiksi majelis dan memiliki potensi menghemat waktu dan biaya dalam jumlah besar.

Sebagai pencegahan pengajuan permohonan yang tidak memiliki nilai strategis, majelis memiliki kewenangan atau diskresi untuk memutuskan apakah suatu proses penghentian awal dapat dilanjutkan atau tidak. (Early Dismissal of Claims and Defences Rule 29)

4.    Pemilihan Kedudukan Arbitrase
Mengingat semakin besarnya karakteristik internasional atas kasus-kasus yang ditangani SIAC hingga diversifikasi para penggunanya. Agaknya, Singapura bukan lagi merupakan lokasi mutlak pelaksanaan arbitrase menurut SIAC Rules 2016. (Baca Juga: Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas)

Sebaliknya, penetapan lokasi arbitrase diserahkan kepada keputusan majelis sepanjang tidak diperjanjikan lain oleh para pihak. Namun, Singapura tetap menjadi lokasi arbitrase secara  otomatis untuk prosesi hukum acara arbitrase darurat sepanjang tidak diperjanjikan lain oleh para pihak. (Delocalising the Seat of the Arbitration Rule 21)

5.    Perintah Membayar untuk Pihak yang Tidak Membayar
SIAC Rules 2016 tegas menyatakan bahwa majelis berwenang untuk menerbitkan perintah atau keputusan pembayaran uang panjar biaya arbitrase yang tidak dibayarkan dan akan disatukan dalam putusan. (Remedy against a Non-Paying Party Rule 27)

6.    Percepatan Hukum Acara Arbitrase Darurat
Untuk memperpendek jangka waktu hukum acara arbitrase darurat, jangka waktu penunjukan arbiter darurat menurut SIAC Rules 2106 ditetapkan satu hari setelah diterimanya permohonan arbitrase darurat dan pembayaran biaya administrasi dan uang panjar oleh panitera, tidak seperti sebelumnya satu hari kerja.

Selain itu, SIAC Rules 2016 juga menetapkan bahwa perintah atau keputusan arbitrase darurat harus dikeluarkan paling lambat 14 hari setelah penunjukan arbiter darurat. Untuk memastikan hukum acara arbitarse darurat hemat biaya dalam kasus apapun, biaya arbiter darurat ditetapkan sebesar Sing$25,000 untuk semua perkara, kecuali ditetapkan lain oleh panitera. (Enhancing the Emergency Arbitration Proceedings Rule 30, Schedule 1 & Schedule of Fees)

7.    Perluasan dan Penyempurnaan Hukum Acara Cepat
Hukum acara cepat diperkenalkan tahun 2010 dan telah menjadi salah satu proses beracara SIAC paling populer guna menghemat waktu dan biaya. Untuk menambah jumlah perkara yang dapat menggunakan proses ini, batas nilai sengketa yang dapat menerapkan proses acara cepat ditingkatkan dari Sing$5 juta menjadi Sing$6 juta.

Selain itu, dalam rangka menjaga tujuan penyelesaian sengketa dengan cepat, SIAC Rules 2016 memberi majelis kewenangan untuk menetapkan apakah sengketa yang menggunakan prosedur acara cepat diputuskan berdasarkan alat bukti dokumen saja setelah berkonsultasi dengna para pihak.

Terakhir, SIAC Rules 2016 juga menyatakan bahwa pertentangan ketentuan dalam perjanjian arbitrase dengan hukum acara cepat, maka hukum acara cepat yang berlaku. (Expanding and Refining the Expedited Procedure Rule 5) (Baca Juga: Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Bersengketa)

8.    Penolakan Arbiter
SIAC Rules 2016 kini mengadopsi praktik dimana majelis arbitrase akan mengeluarkan putusan yang adil terhadap setiap penolakan arbiter untuk menjamin kepastian hukum bagi klien dan menghemat waktu, biaya administratif yang dibayarkan untuk permohonan penolakan arbiter, sekarang ditetapakan Sing$8 ribu. (Arbitrator Challangers Rule 15 & Schedule of Fees)
Tags:

Berita Terkait