Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker
Terbaru

Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker

Tak sekadar kewajiban, LKPM juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Pasca UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), LKPM turut diatur dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikutip dari artikel Easybiz berjudul “Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya”, dijelaskan bahwa sejak berlakunya UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya, konsep pengawasan dan pengendalian penanaman modal mengalami beberapa perubahan. Salah satu yang mengalami perubahan adalah pelaporan LKPM.

Kewajiban melaporkan LKPM tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Lebih jauh, kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 13/2009) yana mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (Peraturan BKPM 6/2020).

Di dalam Peraturan BKPM 6/2020, kewajiban untuk melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sementara di peraturan sebelumnya, kewajiban melaporkan LKPM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca:

Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Dengan demikian, perlunya memahami aturan terbaru seputar pelaporan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Bagaimana aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Kedudukan LKPM dalam Pengawasan Penanaman Modal

Pengawasan penanaman modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. Pengawasan terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Tags:

Berita Terkait