Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker
Terbaru

Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker

Tak sekadar kewajiban, LKPM juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
  1. Subsistem Pelayanan Informasi
  2. Subsistem Perizinan Berusaha
  3. Subsistem Pengawasan

Salah satu komponen data yang dimuat dalam Subsistem Pengawasan adalah laporan berkala dari pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BKPM 5/2021, Salah satu jenis laporan tersebut adalah laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Kategori Pelaku Usaha

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.
  3. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar.

Mengapa pengkategorian pelaku usaha ini menjadi penting? Karena akan menentukan apakah perusahaan kamu wajib lapor LKPM atau tidak. Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut yakni pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan, dan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing.

Periode Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:

Pertama, untuk pelaku usaha kecil laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait