Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker
Terbaru

Simak, Ini Aturan Baru Terkait LKPM Pasca UU Ciptaker

Tak sekadar kewajiban, LKPM juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kedua, untuk pelaku usaha menengah dan besar Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan dan laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Sementara laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan. Dan untuk laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Apakah aturan LKPM Berlaku Surut?Seperti yang sudah disinggung di atas, kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan LKPM merupakan perintah dari Pasal 15 huruf c UU 25/2007. Sedangkan ketentuan yang mengatur agar penyelenggaraan LKPM berjalan lancar ada di peraturan pelaksananya. Memang peraturan pelaksana tersebut sering mengalami perubahan melalui peraturan terbaru, hal ini untuk menjawab dinamika kegiatan berusaha, sehingga aturan mengenai LKPM tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Dengan begitu, meskipun sebuah badan usaha telah berdiri sebelum adanya peraturan terbaru mengenai pelaksanaan LKPM, maka badan usaha tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM jika badan usaha tersebut memenuhi kriteria wajib lapor LKPM dalam peraturan pelaksanaan terbaru mengenai LKPM, yang mana saat ini diatur di Peraturan BKPM 5/2021.

Sanksi

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi salah satu kewajiban yang ada di dalam Pasal 5 Peraturan BKPM 5/2021. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan LKPM.

Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terdiri dari peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; pencabutan perizinan berusaha; atau pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha.

Tags:

Berita Terkait