Simak! 7 Hal yang Perlu Diketahui dari Sertipikat Elektronik
Berita

Simak! 7 Hal yang Perlu Diketahui dari Sertipikat Elektronik

Mulai memiliki fungsi yang sama dengan sertipikat analog; pendaftaran pertama kali dan penggantian sertipikat analog; lebih efisien dan menekan jumlah sengketa; disatukan dengan proses pendaftaran tanah; lebih aman; memberlakukan tanda tangan elektronik; hingga manfaat dari sertipikat elektronik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Belum lama ini, terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Terbitnya, beleid ini merupakan salah satu rangkaian transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program sertipikat elektronik ini, sehingga perlu menyampaikan penjelasan secara utuh mengenai segala hal yang berhubungan dengan penerbitan sertipikat elektronik ini. Sekaligus meluruskan opini yang berkembang di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini.

Saat konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/2/2021) kemarin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan konferensi pers ini agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait manfaat dari sertipikat elektronik ini. (Baca Juga: Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik)

Dalam konferensi pers itu terdapat beberapa pertanyaan yang mengemuka mengenai sertipikat elektronik. Diantaranya, latar belakang kebijakan sertipikat elektronik; implementasi penerbitan sertipikat elektronik; manfaat dari sertipikat elektronik; perbedaan sertipikat elektronik dengan analog; hingga kesiapan dan keamanan dari sertipikat elektronik untuk menghindari adanya pemalsuan.  

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Kamis (4/2/2021), Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertipikat elektronik ini, tentu ada nuansa yang berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari sertipikat elektronik ini.

1 - Sama seperti sertipikat analog.   

Teuku memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis (memiliki fungsi, red) yang sama dengan sertipikat analog. "Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," kata Teuku Taufiqulhadi.

2 – Pendaftaran pertama kali dan penggantian sertipikat analog.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (di BPN setempat, red). Seperti, secara suka rela datang ke Kantor Pertanahan atau karena jual beli, dan sebagainya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait