Simak! Begini Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit
Terbaru

Simak! Begini Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit

Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM baru saja meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu. Aplikasi POPHC secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

"Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," ujar Yasonna Jumat, (7/1) lalu.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

Dengan hadirnya POPHC, tidak ada lagi cerita kesulitan mencatatkan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kreator bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis melalui POPHC. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. (Baca: DJKI Luncurkan Aplikasi POPHC)

“Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Rabu, (12/1).

Lalu bagaimana cara mendaftarkan hak cipta lewat aplikasi POPHC? Razilu menjelaskan, pertama, cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait