Simak! Begini Hukum Akad Nikah Tanpa Wali
Terbaru

Simak! Begini Hukum Akad Nikah Tanpa Wali

Dalam beberapa kasus dan dengan alasan tertentu, perkawinan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua ayah kandung dari mempelai perempuan tidak dapat menjadi wali nasab.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pada dasarnya merujuk pada Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat menjadi wali nikah yaitu  seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Jenis wali pun terbagi atas dua, yakni wali  nasab dan wali hakim (Pasal 20 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KHI, Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan, yaitu:

  1. Kelompok pertama yaitu kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya);
  2. Kelompok kedua yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka;
  3. Kelompok ketiga adalah paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka;
  4. Kelompok keempat yaitu saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Wali nasab yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita (Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KHI). Jika ayah tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat.

Nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama (Pasal 23 KHI).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang calon mempelai telah berusia 21 tahun, maka dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Tapi, jika belum mencapai 21 tahun maka memerlukan izin orang tua atau atau izin dari pengadilan untuk menikah.

Namun demikian, dalam agama Islam, untuk menikah, mempelai tetap memerlukan wali. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah, maka dapat meminta kerabat yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, mempelai baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.

Tags:

Berita Terkait