Simak! Begini Mekanisme Pernyataan Perubahan Perilaku di KPPU
Utama

Simak! Begini Mekanisme Pernyataan Perubahan Perilaku di KPPU

KPPU akan melakukan pengawasan perubahan perilaku, apabila komitmen dilaksanakan maka perkara akan dihentikan. Namun jika tidak dilaksanakan KPPU akan melanjutkan ke pemberkasan untuk perubahan perilaku yang dimohonkan pada tahap penyelidikan, atau melanjutkan pemeriksaan pendahuluan jika perubahan perilaku dimohonkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPPU Dinni Melanie. Foto: KPPU
Komisioner KPPU Dinni Melanie. Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu hal yang diatur dalam PerKPPU 2/2023 ini adalah menyoal perubahan perilaku.

Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan bahwa dalam perubahan perilaku, pelaku usaha/dan atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang harus membuat pernyataan tertulis dan berkomitmen untuk membatalkan perjanjian yang dilarang, menghentikan kegiatan yang dilarang, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau melaksanakan perintah Komisi.

Permohonan perubahan perilaku dapat diajukan kepada majelis komisi pada tahap Penyelidikan yang dilengkapi dengan surat pernyataan perubahan perilaku. Kemudian terlapor yang mengajukan perubahan perilaku pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan dapat dilakukan prosedur pemeriksaan cepat dan Terlapor yang tidak mengajukan perilaku dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan.

Baca Juga:

Selanjutnya KPPU akan melakukan pengawasan perubahan perilaku, apabila komitmen dilaksanakan maka perkara akan dihentikan. Namun jika tidak dilaksanakan KPPU akan melanjutkan ke pemberkasan untuk perubahan perilaku yang dimohonkan pada tahap penyelidikan, atau melanjutkan pemeriksaan pendahuluan jika perubahan perilaku dimohonkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan jika terlapor membantah LDP, tidak seluruh Terlapor mengakui dan menerima LDP, majelis Komisi menolak Permohonan Perubahan Perilaku, terdapat satu atau beberapa Terlapor melaksanakan Perubahan Perilaku, dan terlapor tidak melaksanakan Perubahan Perilaku.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 hari,” kata Dinni dalam Webinar Hukumonline “Prosedur Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Peraturan KPPU No.2 Tahun 2023.”

Tags:

Berita Terkait