Simak! Hal yang Perlu Diketahui dalam Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas
Terbaru

Simak! Hal yang Perlu Diketahui dalam Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas

Mulai dari memperoleh Visa Tinggal Terbatas untuk kemudian dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas; sejumlah persyaratan; Kantor Imigrasi di wilayah domisili untuk mengurus KITAS; sampai dengan masalah biaya pengurusan KITAS.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan kartu yang memberi akses bagi Orang Asing untuk dapat beraktivitas dalam jangka waktu yang lebih lama di wilayah Indonesia. Dilansir Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terdapat sejumlah hal yang penting untuk dicatat untuk memperoleh KITAS.  

Pertama, mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) terlebih dahulu merupakan langkah tercepat yang perlu dilakukan. Umumnya, visa masuk dalam kategori berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Hal ini untuk menentukan jenis dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh penjamin maupun orang asing. Pengguna VITAS kemudian diwajibkan melapor kepada kantor Imigrasi serta mengkonversi VITAS yang dimiliki menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) paling lambat 30 hari sejak kedatangan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan. Visa Tinggal terbatas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh sebagaimana dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, Jum'at (18/11/2022).

Dalam pengurusannya, terdapat sejumlah persyaratan KITAS yang perlu dipenuhi. Antara lain, Ditjen Imigrasi menyebutkan:

  1. Surat permohonan ITAS dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan ITAS;
  5. Paspor asli dan fotocopy;
  6. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
  7. Telex persetujuan ITAS;
  8. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
  9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bersertifikat;
  10. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat);
  11. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
  12. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Berbeda dengan visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, pengurusan KITAS harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya,” terang Ahmad.

Disebutkan bagi Orang Asing yang memiliki visa kunjungan dengan indeks B211A, maka bisa mendapatkan ITAS selama mempunyai penjamin yang sesuai peruntukan izin tinggalnya. “Misalnya orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus punya penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang, seperti suami atau istri, ayah atau ibu WNI bagi yang berusia di bawah 18 tahun,” kata dia.

Adapun biaya atas pengurusan KITAS tiap permohonannya bervariasi. Dari angka Rp 750.000 sampai dengan Rp 12.000.000, tergantung pada jenis ITAS dan lamanya tinggal di Indonesia. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Daftar selengkapnya sebagai berikut:

  1. ITAS Saat Kedatangan: Rp. 750.000
  2. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan: Rp. 1.000.000
  3. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun: Rp. 1.500.000
  4. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun: Rp. 2.000.000
  5. ITAS Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp. 5.000.000
  6. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 1.000.000
  7. Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 300.000
  8. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 12.000.000
  9. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 3.500.000.
Tags:

Berita Terkait