Simak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2022
Terbaru

Simak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2022

Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Kesehatan. Foto: HOL
Kantor BPJS Kesehatan. Foto: HOL

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberi kabar baik pada masyarakat khususnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait iuran BPJS Kesehatan yang sudah pasti tidak akan ada kenaikan sampai dengan tahun 2024.

Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh peserta BPJS untuk dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan. Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengulangi arahan Presiden pada Selasa (22/11) lalu.

Kemudian mengenai uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022 yang lalu, kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah, sehingga saat ini rumah sakit tersebut tidak membagi iuran BPJS Kesehatan ke dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca:

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Iuran BPJS Kesehatan terbaru per November 2022 yaitu: 

1.  Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Upah 5% dari penghasilan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5% dari upah. Rincian dari iuran tersebut adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta, bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp12 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait