Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong
Profil

Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong

Hoaks adalah informasi yang belum tentu benar dan disampaikan ke publik, tapi pelakunya tidak harus dipidana (kasuistis). Sementara berita bohong intinya menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, sehingga pelakunya dipidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sementara untuk berita bohong, Vidya mengatakan ketentuannya diatur dalam Pasal 14-15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan itu pada intinya menyiarkan berita/informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. “Berita bohong yang mengganggu ketertiban publik ini yang bisa dipidana,” kata Vidya Prahassacitta dalam Hukumonline Academy 13 bertajuk “Membedakan Hoaks dan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong”, Kamis (14/10/2021).

Pasal 14 UU 1/1946

  1. Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Menurutnya, dalam praktik penggunaan Pasal 45A ayat (1) UU ITE kerap membingungkan aparat penegak hukum. Misalnya, dalam kasus ibu yang membawa anjing ke masjid, pasal tersebut digunakan secara berlapis atau alternatif dengan Pasal 14-15 KUHP. Padahal ketentuan yang diterapkan itu tidak sesuai dengan konteks kasusnya.

“Karena ada pandangan dari aparat yang menilai UU ITE itu lex specialis dari KUHP. Jadi, jika kasusnya berkaitan dengan media elektronik menggunakan UU ITE,” ujar wanita yang tercatat sebagai pengajar Fakultas Humaniora Jurusan Business Law di Universitas Bina Nusantara ini.

Ada juga istilah baru yang kerap dikaitkan dengan hoaks atau berita bohong yakni prank. Vidya mencontohkan Pasal 14-15 KUHP digunakan untuk kasus dimana pelaku menelepon pemadam kebakaran seolah ada kebakaran di sebuah gedung.

Tindakan itu di negara lain, seperti Belanda, menyebutnya dengan istilah alarm palsu (false alarm). Tindakan itu bisa dipidana jika menimbulkan gejolak di masyarakat dan dapat menimbulkan korban jiwa. “Intinya apakah ada kerugian yang diderita masyarakat atau orang lain akibat tindakan itu?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait