Simak! Rekomendasi Topik Skripsi Bidang Hukum Persaingan Usaha
Terbaru

Simak! Rekomendasi Topik Skripsi Bidang Hukum Persaingan Usaha

Terdapat beberapa aspek hukum persaingan usaha yang dapat dibedah untuk dijadikan topik skripsi. Seperti dari aspek materil, aspek formil, aspek kelembagaan, dan tren perkembangan hukum persaingan usaha.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan. Foto: RES

Untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum, tentu mahasiswa Fakultas Hukum diwajibkan menyelesaikan tugas akhir yang umumnya berupa skripsi. Terdapat berbagai isu hukum yang menarik untuk dipertimbangkan sebagai topik penelitian skripsi. Salah satunya, bidang hukum persaingan usaha yang memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan mahasiswa untuk dikaji.

“Hukum persaingan usaha itu pastinya akan selalu dinamis, mengikuti perkembangan kondisi dunia usaha. Contoh yang sebelumnya pasarnya konvensional, kini era digital, pasarnya pun berkembang atau berubah menjadi pasar digital. Sepanjang dunia usaha ini berkembang, pasti mengenai masalah hukum persaingan usaha pun akan terus berkembang,” ujar Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Periode 2022-2027, Asep Ridwan kepada Hukumonline, Selasa (22/11/2022).

Hal tersebut yang membuat topik hukum persaingan usaha menjadi menarik lantaran tidak bisa dilepaskan dari dinamika kegiatan usahanya itu sendiri yang terus semakin berkembang. Terdapat berbagai isu dalam hukum persaingan usaha yang menurutnya menarik untuk diangkat dalam penelitian tugas akhir mahasiswa Fakultas Hukum.

Baca Juga:

Isu yang dimaksudkan Asep bisa dilihat dengan mengkaji berbagai aspek dalam hukum persaingan usaha. Seperti dari aspek materil, aspek formil, aspek kelembagaan, dan tren perkembangan hukum persaingan usaha. Dari masing-masing aspek itu dapat dibedah untuk kemudian dicari isu hukum yang melingkupinya.

Ia mencontohkan dari aspek materil, mahasiswa hukum dapat menelaah berdasarkan teori dan penerapan hal-hal yang dilarang dalam hukum persaingan usaha, seperti kartel, monopoli, maupun dominant position. Kemudian dikaitkan dengan bagaimana menurut teori hukumnya dan penerapan praktiknya di lapangan, termasuk melakukan komparasi dengan negara-negara lain.

“Kalau dari aspek formil, ini mengenai masalah hukum acaranya. Bagaimana hukum acara di tingkat KPPU? Bagaimana hukum acara di tingkat Pengadilan Niaga saat ini? Bagaimana mengenai due process-nya yang seringkali jadi perdebatan ketika proses penanganan perkara di KPPU? Terus juga bagaimana mengenai hukum pembuktiannya? Termasuk perkembangan dinamika hukum pembuktian mengenai penggunaan indirect evident. Apakah itu suatu yang common dilakukan dalam perkara persaingan usaha atau tidak?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait