“Simalakama” Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Terbaru

“Simalakama” Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan memengaruhi kinerja perdagangan internasional Indonesia. Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga serta berdampak pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

 “Tindakan ini tidak mencerminkan komitmen kita pada pemulihan ekonomi global,” cetusnya.

Kebijakan dan posisi Indonesia akan memiliki pengaruh yang besar terhadap kerjasama dan komitmen antar-negara untuk menjaga kelancaran perdagangan yang sangat dibutuhkan untuk memitigasi krisis harga pangan dunia. Indonesia seharusnya bisa membuktikan komitmennya untuk menjaga terus berjalannya kerjasama tersebut.

Kebijakan ini juga disebut Felippa tidak peka terhadap kebutuhan petani karena banyak petani yang menggantungkan hidup mereka kepada harga CPO. Pelarangan ekspor akan menyebabkan kelebihan supply di dalam negeri dan menurunkan harga CPO.

Felippa menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini sekali lagi untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang ada. Alih-alih melarang ekspor, pemerintah sebaiknya tetap menjaga komitmennya dalam perdagangan internasional untuk memastikan posisi Indonesia dalam pemulihan ekonomi global.

Selain itu, pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan produktivitas kelapa sawit yang terus menurun, terlebih karena moratorium perkebunan sawit masih dijalankan. Petani perlu memaksimalkan lahan yang ada dengan meningkatkan produktivitasnya.

Penggunaan metode pertanian yang ramah lingkungan dan mampu mengadaptasi perubahan iklim diharapkan bisa meningkatkan produktivitas. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan petani kelapa sawit, terutama petani mandiri, dapat mengakses input pertanian berkualitas dengan mudah dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Rafli menyarankan pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluruh. Bagi Rafli, kebijakan larangan ekspor CPO yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu diambil berdasarkan pertimbangan jangka pendek. Dia menilai pemerintah semestinya berkaca dari kebijakan sebelumnya yang pernah ditempuh dalam sektor sumber daya alam. Kebijakan larangan ekspor batubara misalnya. Sayangnya, tujuan kebijakan larangan batubara malah tak sesuai dengan harapan yang ujungnya malah merugikan negara.

Dia menilai kebijakan ekspor sebaiknya perlu diimbangi dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah diatur. Menurutnya, kebijakan tersebut pernah dipraktikkan negeri Jiran Malaysia dengan harga minyak goreng Rp8.500/kg.

Tags:

Berita Terkait