“Simalakama” Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Terbaru

“Simalakama” Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan memengaruhi kinerja perdagangan internasional Indonesia. Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga serta berdampak pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tapi dibandingkan Indonesia sebagai negara nomor wahid penghasil minyak goreng di dunia, justru harga yang dipatok jauh lebih mahal. Itu sebabnya, Rafli mengimbau agar tiap pemangku kepentingan yang terdampak dengan kebijakan minyak goreng perlu duduk bersama mengevaluasi aturan yang ada. Bahkan bila perlu melakukan studi banding dengan negara lain.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan komoditas ekspor minyak goreng berkontribusi besar penyumbang devisa negara. Karenanya perlu dijaga stabilitas harga di tiap daerah penghasil kelapa sawit dengan mengharuskan adanya pabrik pengolahan bahan baku minyak goreng. Malahan terdapat tiga perusahaan besar BUMN penghasil minyak goreng. “Semestinya pemerintah mampu membuat harga lebih murah,” katanya, Senin (25/4).

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mengatakan kebijakan larangan ekspor CPO berdampak negatif terhadap petani kelapa sawit. Menurutnya, harga tanda buah segar (TBS) milik petani kelapa sawit anjlok di angka Rp1.000 akibat kebijakan larangan ekspor CPO. Dia beralasan pabrik CPO enggan menerima TBS dari petani terlampau banyak. 

Sebab kapasitas tanki penyimpanan pabrik terbatas. Lagipula, pabrik pun memiliki simpanan TBS dari kebun. Sementara petani sawit tak memiliki tanki penyimpanan. Akibatnya, posisi petani kelapa sawit simalakama. Padahal, mayoritas petani menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. “Dijual harganya turun, tidak dijual barang jadi busuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Presiden pun bakal memastikan pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022) secara virtual.

Tags:

Berita Terkait