Simanjuntak & Partners Jalankan Peran Edukasi Pelindungan Merek Mulai dari UMKM Lokal
Terbaru

Simanjuntak & Partners Jalankan Peran Edukasi Pelindungan Merek Mulai dari UMKM Lokal

Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office menyelenggarakan pelatihan bertema 'Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global' pada Senin (29/5), di Emeralda Golf Club, Cimanggis Boulevard, Tapos, Depok.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Peserta UMKM Kecamatan Tapos, Depok mengikuti pelatihan bertema 'Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global' yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office. Foto: istimewa.
Peserta UMKM Kecamatan Tapos, Depok mengikuti pelatihan bertema 'Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global' yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Office. Foto: istimewa.

Kendati potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia besar, tak semua pelaku usaha memahami betul pentingnya pelindungan merek. Di tengah revolusi industri dan perkembangan teknologi yang kian pesat, urgensi UMKM untuk meningkatkan daya saing di dalam maupun luar negeri menjadi semakin tinggi.

 

Pelindungan merek dagang kemudian menjadi salah satu tahap awal yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku UMKM. Berdasarkan tujuan tersebut, Kantor Hukum Simanjuntak & Partners Law Officemenyelenggarakan pelatihan bertema 'Pentingnya Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global' pada Senin (29/5), di Emeralda Golf Club, Cimanggis Boulevard, Tapos, Depok.

 

Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Founder and Managing Partner Simanjuntak & Partners Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, konsultan kekayaan intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.

 

“Pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual di kalangan UMKM masih terbatas. Padahal, dalam satu produk, bisa terdapat banyak hak, mulai dari merek, desain industri, hak cipta, hak paten, sampai rahasia dagang. Melalui acara ini, kami dengan tulus ingin mengembangkan UMKM. Tugas kami di sini adalah memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang KI secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu,” kata Ezra. 

 

Terkait tema pelatihan, menurut Ezra, ada sejumlah alasan para pelaku UMKM harus memiliki hak merek. Selain untuk pelindungan kekayaan intelektual dan pengembangan usaha (menjadi pertimbangan investor), hak merek juga memiliki fungsi ekonomi.

 

“Hak merek memiliki masa kepemilikan selama sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, pemilik dapat memperpanjang lagi, mewariskan, atau melisensikan. Jika bisnisnya sudah besar, dapat dijadikan waralaba. Itu sebabnya, sertifikat merek juga memiliki nilai jual, menciptakan income, mendatangkan investasi, mendorong riset dan perkembangan teknologi, bahkan dijadikan agunan,” Ezra menambahkan.

 

Memaksimalkan Peran Konsultan KI

Hukumonline.com

Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus Founder and Managing Partner Simanjuntak & Partners Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak sebagai narasumber pelatihan. Foto: istimewa.

Tags:

Berita Terkait