Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?
Utama

Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?

Pemerintah dinilai tidak serius menindak lanjuti UU Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 depan.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hampir 4 tahun sejak berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), namun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih belum juga merampungkan berbagai persiapan mulai dari ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi BPJPH dan MUI, standar akreditasi LPH, sertifikasi auditor halal, sistem pendaftaran sertifikasi halal yang memudahkan pelaku usaha dan sebagainya.

 

Sementara UU JPH mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019 atau 5 tahun pasca diundangkannya UU JPH, maka seluruh produk yang masuk dalam kategori UU JPH harus memiliki ‘label halal’ dan ‘label tidak halal’. Kewajiban labelisasi ini disebut juga dengan mandatory sertifikasi halal. Dengan ketidaksiapan BPJPH tersebut, lembaga yang saat ini berwenang untuk melakukan sertifikasi halal menjadi ramai dipertanyakan.

 

Ketua MUI Ma’ruf Amin angkat bicara. Dia mengatakan bahwa yang menentukan halal dan haramnya suatu produk tetap berada di bawah kewenangan LPPOM MUI yang nantinya akan ditetapkan melalui Fatwa MUI, termasuk wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap LPH dan auditor merupakan ranah MUI.

 

“Sedangkan BPJPH hanya menerima pendaftaran dan hal-hal yang sifatnya adminstratif,” kata Ma’ruf Amin dalam seminar Mandatory Sertifikasi Halal di Green Alia Cikini, Senin (16/4).

 

Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim turut menegaskan memang sejak awal sudah jelas, BPJPH bertugas dalam konteks Administrative Agency, sedangkan LPPOM MUI bertugas dalam konteks Subtantive Agency.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, turut menyayangkan ketidaksiapan BPJPH dalam melaksanakan amanat UU JPH, sehingga memunculkan kegamangan bagi pelaku usaha terkait ke mana otoritas yang sah untuk mendaftarkan sertifikasi halal?

 

“Sementara BPJPH belum juga rampung menyediakan sistem, sarana dan prasarana dalam mewadahi keperluan administrasi sertifikasi halal,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait