Sinergi Pengawasan yang Butuh Energi
Resensi:

Sinergi Pengawasan yang Butuh Energi

Satu lagi buku tentang pengawasan lembaga peradilan terbit. Ditulis orang yang kompeten.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Tidak kalah menariknya adalah bagaimana tarik menarik batas pengawasan eksternal: apakah dugaan pelanggaran kode etik dapat dilihat dari putusan atau semata pada proses yang terjadi dalam pembuatan putusan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, ini menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Menuntaskan apa? “Tafsiran kewenangan pengawasan perilaku hakim (ranah kode etik) yang sering dibenturkan dengan terminologi teknis yudisial/yustisial (ranah teknis peradilan). Bagi penulis buku ini, tanpa ada penyamaan persepsi norma Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2011, pelaksanaannya tetap akan menjadi polemik yang tak berkesudahan (hal. 25-26).

Di situlah sinergi yang mengawasi dan yang diawasi mendapat tempat. Duduk bersama, mengedepankan keadaban dan semangat memperbaiki lembaga peradilan, menjadi kunci penting sinergitas itu. Terutama menjaga independensi pengadilan, integritas hakim, tata kelola pengawasan yang baik, serta proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran etika. Menariknya, buku ini mencoba menghubungkan integritas dengan nilai-nilai spritualitas; sesuatu yang penuh makna transendensial dalam irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Setidaknya, Farid telah mengingatkan kita betapa pentingnya memperkuat Komisi Yudisial dalam menjaga integritas wakil Tuhan. Upaya itu bukan tugas Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung semata, tetapi juga pers, akademisi, aparat penegak hukum lain, dan masyarakat. Intinya: itu tugas kita semua.

Tidak percaya? Bacalah ulasan-ulasan dalam buku terbitan Setara Press, Malang, ini. Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait