Sistem First to File, Siapapun Bisa Daftarkan Merek ke DJKI
Utama

Sistem First to File, Siapapun Bisa Daftarkan Merek ke DJKI

Namun pengajuan pendaftaran merek harus didasarkan pada iktikad baik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ari Juliano Gema
Praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ari Juliano Gema

Meski secara resmi sudah dibubarkan, Citayam Fashion Week (CTW) masih menjadi pembicaraan publik. Terutama terkait pendaftaran CFW yang dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya artis kondang Baim Wong. Langkah pendaftaran merek CFW tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra yang berujung penarikan permohonan pendaftaran merek pada pekan lalu. 

Merespons fenomena tersebut, Praktisi HKI Ari Juliano Gema menyampaikan pendapatnya. Menurutnya konsep pendaftaran merek adalah first to file, yang berarti bahwa permohonan pendaftaran merek yang dilayani adalah permohonan oleh pihak yang pertama yang mengajukan, bukan pihak pertama yang menggunakan.

“Ketika orang mempertanyakan kenapa Baim Wong bisa langsung mendaftarkan karena prinsip pendaftaran merek itu first to file yang memungkinkan pihak yang mengajukan pertama dan itu yang dilayani DJKI, bukan pihak yang pertama menggunakan, bukan first to use. Jadi sah siapa saja yang mendaftarkan CFW mendaftarkan karena sistemnya memungkinkan,” kata dalam acara diskusi daring yang diselenggarakan ILUNI FHUI dengan tema Belajar HKI dari fenomena Citayam Fashion Week, Sabtu (30/7).

Baca Juga:

Pun demikian, permohonan pendaftaran merek tidak serta merta akan diterima oleh DJKI. Pihak DJKI akan melakukan berbagai tahapan sebelum menyetujui permohonan pendaftaran merek. Sehingga menurut Ari, permohonan pendaftaran merek oleh seseorang tidak bisa dihalangi. Namun perlu dilakukan penguatan terhadap DJKI dalam menguji permohonan merek.

Di sisi lain, CFW pada dasarnya boleh didaftarkan merek oleh seseorang. Pasalnya banyak merek yang menggunakan nama serupa seperti Bali Fashion Week, Jakarta Fashion Week, Lombok Fashion Week, Betawi Fashion Week dan sebagainya. Hanya saya pengelolaannya sebaiknya diberikan kepada asosiasi fashion seperti yang dilakukan di luar negeri, atau diberikan kepada pemerintah daerah.

“Ada dua, pertama kalau ada asosiasi desainer atau pelaku yang memang saat itu ada, mereka yang mendaftarkan merek itu, dimana asosiasi atau konsol yang memiliki brand untuk diupayakan. Kalau belum ada, Pemda yang bisa ambil alih untuk secara langsung mendaftarkan merek sehingga bisa dipergunakan masyarakat. Entah itu pemerintah langsung atau menunjuk pihak lain tapi tetap dalam pengawasan Pemda. Supaya bernilai guna untuk masyarakat dan bukan pihak tertentu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait