Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini
Berita

Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini

Pergub DKI No.77 Tahun 2018 juga mengatur antara lain mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat,” bunyi ayat (3).

 

Sedangkan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai 1 Agustus sampai dengan 2 September 2018. Ayat (2) menyatakan pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai Pukul 06.00 sampai dengan Pukul 21.00.

 

Kemudian Pasal 5 menyatakan bahwa pada ruas jalan yang menuju kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud Pasal 1, dipasang rambu lalu litas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “Pengawasan dan pengendalian Kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis Pasal 6.

 

Mengenai pelanggaran diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 dari Pergub DKI No.77 Tahun 2018 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 31 Juli 2018.

 

Seperti diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta merupakan bagian dari paket kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan Pemerintah guna mendukung kelancaran pelaksaaan Asian Games 2018 di Jakarta.

 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, dengan terbitnya Pergub DKI No.77 Tahun 2018, maka petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar.

Tags:

Berita Terkait