Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini
Berita

Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini

Pergub DKI No.77 Tahun 2018 juga mengatur antara lain mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Budiyanto menegaskan polisi tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar di kawasan ganjil-genap karena telah melaksanakan sosialisasi. “Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (30/7).

 

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. AKBP Budiyanto berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap itu, terutama pada 1 Agustus 2018.

 

Pasal 287:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tags:

Berita Terkait