Sistem Manajemen Anti Penyuapan "Benteng" Industri Jasa Keuangan Terjerat Tipikor
Terbaru

Sistem Manajemen Anti Penyuapan "Benteng" Industri Jasa Keuangan Terjerat Tipikor

Dengan penerapan SMAP maka jasa keuangan dapat terhindar sebagai media korupsi, pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Hukumonline

Industri jasa keuangan merupakan salah satu bagian yang berisiko terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Terdapat berbagai modus kejahatan korupsi yang dilakukan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), kredit fiktif, penyuapan hingga gratifikasi. Untuk itu, penting bagi industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum sehingga terhindar dari tipikor.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya merupakan salah satu penanggung jawab dari sub aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sub aksi Stranas PK yaitu penerapan Manajemen Anti Suap di Sektor Swasta, khususnya untuk Industri Jasa Keuangan (IJK).

Penunjukan ini dilatarbelakangi antara lain adanya peningkatan jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta, sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penerapan sistem manajemen anti suap ini perlu diterapkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor. Kemudian, industri di bawah sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang highly regulated di bawah pengawasan OJK sehingga dari segi infrastruktur dianggap lebih siap dalam menerapkan sistem manajemen anti suap ini.

Baca Juga:

Untuk mendorong penerapan SMAP, pada 2020, Ketua Dewan Komisioner beserta tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Sektor Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen bersama dengan perwakilan seluruh asosiasi sektor industri jasa keuangan untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001 SMAP bagi IJK.

Selanjutnya, seluruh Satuan Kerja Pengawasan dari masing-masing bidang Pengawasan di OJK telah menyampaikan surat himbauan penerapan SMAP kepada IJK di bawah pengawasannya (antara lain Bank, self-regulatory organization, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan IJK lainnya). Dalam surat himbauan tersebut, OJK menyampaikan dukungannya atas terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait IJK, dalam rangka mendukung pengendalian Gratifikasi pada IJK.

Hidayat mengatakan tercatat 44 IJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP, dan terdapat lima IJK lainnya sedang proses sertifikasi serta berkomitmen secara voluntary untuk memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Jumlah tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah IJK yang diawasi OJK.

Tags:

Berita Terkait