Selain itu pada umumnya, pihak penyedia barang dan jasa (khususnya Real Estate dan Perusahaan Kendaraan Bermotor) serta jasa profesi (kecuali untuk beberapa perusahaan akuntan besar yang berafiliasi internasional) belum menerapkan langkah-langkah efektif untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi dalam National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).
“Kami berharap adanya dukungan dari seluruh stakeholders terkait dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, khususnya dalam kegiatan NRA Update 2019 yang ditargetkan akan diselesaikan pada periode Juli 2019,” pungkasnya.