Sistem OSS Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dan TPPU
Utama

Sistem OSS Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dan TPPU

OSS mengurangi tatap muka antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya “kongkalikong” dalam pengurusan perizinan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi)

 

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengingatkan pemerintah perlu memastikan penerapan sistem OSS dapat bekerja dengan baik hingga ke daerah-derah untuk memperlancar kemudahan berusaha dan membuka kesempatan lebih besar terhadap munculnya perusahaan rintisan.

 

"Supaya Indonesia bisa kompetitif, bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia perlu melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memastikan pelaksanaan sistem OSS efektif hingga tingkat daerah," kata Indra seperti dilansir Antara, Minggu (24/2).

 

Untuk mendukung implementasi OSS, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Kondusifnya iklim usaha diharapkan bisa memunculkan unicorn (perusahaan rintisan dengan valuasi nilai di atas 1 miliar dolar AS) baru di Tanah Air.

 

Bermetamorfosa

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa dalam menghadapi revolusi industri 4.0, pencucian uang juga telah bermetamorfosa khususnya dalam perkembangan perilaku (behaviour) para pelaku pencucian uang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi seperti fintech, blockchain, big data/data scientist.

 

Dalam menghadapi segala perkembangan pencucian uang dan pendanaan terorisme, segala bentuk kebijakan dan sumber daya diharapkan dapat difokuskan pada area yang berisiko tinggi (Risk Based Approach).

 

(Baca Juga: OSS Tak Memangkas Wewenang Daerah? Begini Penjelasannya)

 

Pihak regulator dapat menerapkan Risk Based Supervision, pihak penegak jukum dapat menerapkan Risk Based Investigation, dan Pihak Industri dapat menerapkan Risk Based Approach dalam penerapan Know Your Customer  (KYC), monitoring dan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Hal tersebut dilakukan guna memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Menurut Ivan, hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia menunjukan bahwa masih terdapat beberapa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang belum menerapkan Risk Based Approach (RBA) seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Perposan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait